DAFTAR ISI BLOG GUE

Kamis, 04 Agustus 2016

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN OTONOMI DAERAH MAKALAH CIVIC EDUCATION



KELEBIHAN DAN KEKURANGAN OTONOMI DAERAH
MAKALAH
CIVIC EDUCATION




DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 3
1.    ANGGA HARDIANTO
2.    AZKA ANDI PUTRA
3.    NURHIDAYAT
4.    MUHAMMAD ZAKI AL-FIKRI

PRODI: BAHASA ARAB
SEMESTER: SATU

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KERINCI
TAHUN AJARAN 2012/2013



BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang

Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Ada dua ciri hakikat dari otonomi yakni  legal self sufficiency dan actual independence. Dalam kaitannya dengan politik atau pemerintahan, otonomi daerah berarti  self government atau the condition of living under one’s own laws. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own laws. Karena itu otonomi daerah menitik beratkan aspirasi daripada kondisi. Dari pemahaman tentang otonomi daerah tersebut, maka otonomi daerah pada hakikatnya adalah hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintah (pusat) yang diserahkan kepada daerah. Istilah sendiri dalam hak mengatur dan mengurus rumah tangga merupakan inti keotonomian suatu daerah: penetapan kebijaksanaan sendiri, pelaksanaan sendiri, maka hak itu dikembalikan kepada pihak yang memberi, dan berubah kembali menjadi urusan Pemerintah pusat.
Berbicara otonomi daerah berarti berbicara tentang suatu spekrtum yang luas, karena hampir semua bangsa di dunia ini menghendaki adanya otonomi, yaitu hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa adanya campur tangan dari intervensi pihak lain. Karena itu akan keperluan otonomi bukan hanya sebatas pada pemerintah daerah saja, tetapi juga pemerintah negara. Keperluan adanya otonomi dalam negara dilatarbelakangi oleh pengalaman masa lalu, karena keberadaan negara hanya dianggap sebagai instrument belaka dari kaum kapitalitas. Kondisi ini kemudian melahirkan konsepsi Marx tentang Instrumental State. Demikian halnya negara-negara social yang menghendaki adanya otonomi dari pengaruh partai politik (partai komunis) yang cendrung mengintervensi kehidupan negara. Dalam hubungan ini Negara menhendaki otonomi untuk memperkecil dan bahkan menghilangkan pengruh-pengaruh maupun intervensi kaum kapitalis atau sosialis.
Berbeda halnya dengan keperluan otonomi dalam pemerintahan lokal, yaitu untuk memperbesar kewengan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Karena itu keperluan otonomi pada tingkat lokal pada hakikatnya adalah untuk memperkecil intervensi pemerintah pusat dalam urusan rumah yangga daerah. Dalam negara kesatuan otonomi daerah itu diberikan oleh pemerintah daerah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya menerima penyerahan dari pemerintah pusat. Berbeda halnya dengan otonomi daerah di negara federal, yaitu otonomi daerah telah melekat pada negara-negara bagian, sehingga urusan yang dimiliki oleh pemerintah federal pada hakikatnya adalah yang diserahkan oleh negara bagian.
Konstelasi tersebut menunjukkan bahwa dalam negara kesatuan kecendrungan kewenangan yang besar berada di central government, sedangkan dalam negara federal kecendrungan kewenangan yang besar berada pada local government. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah dalam Negara kesatuan seperti Indonesia lebih banyak menggantungkan otonominya pada political will pemerintah pusat, yaitu sampai sejauhmana pemerintah pussat mempunyai niat baik untuk memperdayakan local government.melalui pemberian wewenagn yang lebig besar.
Dengan demkian hubungan ini dikenal adanya otonomi daerah yang terbatas dan otonomi daerah luas. Pada hakikatnya kedua bentuk otonomi tersebut hanya dibedakan oleh kewenangan yang dimiliki, yaitu untuk daerah yang memiliki otonomi terbatas hanya memiliki kewenangan yang relatif kecil, sedangkan daerah yang memiliki otonom yang laus cenderung memiliki kewenangan yang besar.

 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, terkait dengan kelebihan dan kekurangan otonomi daerah, maka masalah yang timbul dirumuskan berikut ini.
Apa yang menjadi maksud dan tujuan dari otonomi daerah?
Apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan dari otonomi daerah?
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Maksud dan Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah, sebagai salah satu bentuk ‘desentralisasi’ pemerintahan, pada hakikatnya ditujukan untuk memenuhi kapentingan bangsa secara keseluruhan, yaitu upaya untuk lebih mendekati tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang labih baik, suatu masyarakat yang lebih adil dan lebih makmur. Pemberian, pelimpahan, dan penyerahan sebagian tugas-tugas.
Keberadaan pembangunan daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka kesejahteraan rakyat, mengalakkan prakarsa dan peran aktif masyarakat serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu dalam mengisi otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah secara tegas digariskan dalam GBHN adalah berorentasi pada pembangunan. Yang dimaksud dengan pembangunan adalah pembangunan dalam arti luas, yang meliputi segala segi kehidupan dan penghidupan. Adlah kewajiban bagi daerah untuk ikut melancarkan jalannya pembangunan sebagai sarana mencapai kesejahteraan rakyat yang diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan pada ide yang hakiki dalam konsep otonomi daerah yang tercermin dalam kesamaan pendapat dan kesepakatan the founding fathers tentang perlunya desentralisasi dan otonomi daerah, ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi kepada daerag setidak-tidaknya akan meliputi 4 aspek sebagai berikut:
Dari segi politik adalah untuk mengikut sertakan, menyalukan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijaksanaan nasional dalam rangka pembangunan dalam proses demokrasi di lapisan bawah.
Dari segi menejemen pemerintahan, adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat.
Dari segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan melakukan usaha pemberdayaan (empowerment) masyarakat, sehingga masyarakat semakin mandiri, an tidak terlalu banyak tergantung  pada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses penumbuhanya.
Dari segi ekomonomi pembangunan, adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat.

2.2 Keuntungan dan Kekurangan Otonomi Daerah
Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi ini, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah tingkat pusat maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu, arus dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah.
Kebijakan otonomi dan desentralisasi kewenangan ini di lihat sangat penting, terutama untuk menjamin agar proses integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Karena dalam sistem yang belaku sebelumnya sangat dirasakan oleh daerah-daerah besarnya jurang ketidakadilan struktural yang tercipta dalam hubungan antara pusat dan daerah-daerah. Untuk menjamin perasaan diberlakukan tidak adil yang muncul di berbagai daerah Indonesia tidak makin meluas dan terus meningkat pada gilirannya akan sangat membahayakan integrasi nasional, maka kebijakan otonomi daerah ini dinilah mutlak harus diterapkan dalam waktu yang secepat-cepatnya sesuai dengan tingkat kesiapan da- erah sendiri.
Dengan demikian, kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut pengalihan kewenangan dari atas ke bawah, tetapi perlu juga diwujudkan atas dasar prakarsa dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandiriaan pemerintahan daerah sendiri sebagai faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Dalam kultur masyarakat Indonesia yang paternalistik, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah itu tidak akan berhasil apabila tidak diimbangi dengan upaya sadar untuk membangun keprakarsaan dan kemandirian daerah sendiri.
Beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
Dengan adanya  desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
Akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.

Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini.
Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya  apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.



















BAB III
PENUTUP

Simpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, terkait dengan kelebihan dan kekurangan otonomi daerah, maka simpulan dapat diuraikan berikut ini.
Pemberian kewenangan yang seharusnya diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintaah daerah (hubungan kewenangan) adalah sebagai konsekuensi logis untuk tercapainya maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah, serta untuk imbalan terhadap kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerahnya.
a). Kelebihan dari Otonomi Daerah
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan adanya otonomi daerah para pelaksana tingkat daerah akan lebih mudah mengambil keputusan. Hal ini secara tidak langsung telah mendidik para pengambil keputusan pada tingkat bawah untuk bertanggung-jawab atas keputusan yang diambil. Selain itu, dengan adanya otonomi daerah akan terbangun kesadaran publik bahwa mereka memiliki pemerintahan dan bukan pemerintahan yang memiliki masyarakat, karena rakyat merupakan konsep kebangsaan, yaitu kedaulatannya berada di tangannya.
b). Kekurangan dari Otonomi Daerah
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa permasalahan di seputar otonomi daerah yang tidak kunjung selesai dan bahkan telah memunculkan ide beberapa daerah untuk melepaskan diri dari wilayah Indonesia. Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dinilai kurang adil pembagiannya, karena ternyata daerah hanya memperoleh sebagian kecil dari potensi yang dimilikinya. Di sisi lain pemerintah daerah juga diperhadapkan pada  berbagai tantangan baik internal maupun eksternal. Tantangan internal yang dihadapi oleh pemerintah antara lain adalah lemahnya sumber daya aparatur pemerintah daerah, sementara masyarakat telah mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga tuntutan terhadap pengelolaan pemerintahan daerah yang sangat demokratis akan mewarnai perjalan pemerintahan itu sendiri. Sedangkan secara eksternal pemerintah daerah diberhadapkan pada arus perubahan yang semakin cepat dan mengglobal yang harus direspons oleh pemerintah daerah..

Saran
Berdasarkan bahasan pada paparan tersebut, adapun saran terhadap keuntungan dan kekurangan otonomi daerah, yaitu berkaitan dengan hal-hal yang dibutuhkan untuk keberhasilan otonomi daerah adalah perlu kepemimpinan yang kuat pada tingkat pertama dengan visi yang jelas. Selain itu otonomi daerah memerlukan profesionalisme dalam pemerintahan serta memerlukan solidaritas kolektif antara aparatur dengan sektor masyarakat, swasta maupun kelompok sosial budaya.
Selain itu di sisi lain, berbagai masalah dan tantangan tersebut tidak dapat dihindari oleh pemerintah daerah di Indonesia masa depan. Karena itu, agar menjaga pemerintah daerah tetap eksis dan survive dalam kompetisi global, maka tidak ada jalan lain selain harus melakukan reformasi. Reformasi pemerintah daerah dalam memasuki abad 21 mempunyai makna perubahan dan pembaruan atas berbagai kelemahan yang menimbulkan permasalahan-permasalahan masa lalu dan juga sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi tuntutan perubahan global yang sarat dengan berbagai tantangan yang kesemuanya menunjukkan adanya arus balik kekuasaan pusat ke daerah. Karena itu, salah satu sasaran reformasi pemerintah daerah adalah untuk membentuk organisasi pemerintah daerah yang mampu menjawab permasalahan yang terjadi selama ini dan juga mampu memenuhi tuntutan perubahan global.






DAFTAR PUSTAKA

Marbun, BN. Otonomi Daerah 1945-2005. Jakarta: CV Muliasari, 2005.
Mughni, A. Syafig. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Papringan Yogyakarta, 2007.
Sarundajang, SH. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999.
Widjaja, AW. Titik Berat Otonomi. Jakarta: CV Rajawali, 1992.

MAKALAH

MAHKUM FIH DAN MAHKUM ‘ALAIH





Di susun oleh:

Kelompok VI
                                                            1 .AMELIA ANGRAINI
                                                            2. ANGGA HARDIANTO
                                                            3.AZKA ARIF PUTRA


Dosen pembimbing:

NUR AINUN,M.Ag



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KERINCI
TAHUN 1433 H / 2012 M





BAB I
PENDAHULUAN
            Dalam kehidupan sehari hari kita tidak bisa hidup seenaknya sendiri, semuanya sudah diatur oleh Allah.Dia-lah sang pembuat hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf, baik yang berkait dengan hukum taklifi (seperti:wajib,sunnah,haram,makruh,mubah,maupun yang terkait) dengan hukum wad’I (seperti:sebab,syarat,halangan,sah,batal,fazid,azimah dan rukhsoh).untuk menyebut istilah hukum atau objek hukum dalam ushul fiqih disebut mahkum fih,karena didalam peristiwa itu ada hukum seperti hukum wajib dan hukum haram.atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari’ itu adalah mahkum fih,sedangkan seseorang yang di kenai khitob itulah yang disebut mahkum alaih (mukallaf) berikut penjelasan masing-masing











BAB II
PEMBAHASAN
1.     MAHKUM FIH
A. Pengertian Mahkum fih
Menurut Usuliyyin,yang dimaksud dengan Mahkum fih adalah obyek hukum,yaitu perbuatan seorang mukalllaf yang terkait dengan perintah syari’(Alloh dan Rosul-Nya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan; tuntutan meninggalkan; tuntutan memilih suatu pekerjaan.
Menurut buku ususl fiqh karangan Drs. H. A. Syafi’i Karim. 1995. Pustaka Setia : Mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang menjadi objek hukum syara’. Umpamanya menunaikan janji menulis utang piutang, membunuh dan lain-lain.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang di maksud dengan mahkum fih adalah perubahan mukallaf yang berkaitan (dibebani) dengan hukum syar’i. Maka ijab yang diperoleh dari firman Allah dalam surat Al-Maidah [1]:
Yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu
hukumnya wajib.[1]
Para ulama pun sepakat bahwa seluruh perintah syar’i itu ada objeknya yaitu perbuatan mukallaf. Dan terhadap perbuatan mukallaf tersebut ditetapkannya suatu hukum:
Contoh:
1.Firman Alloh dalam surat al baqoroh:43
و اقيمو االصلاة)  البقرة (
Artinya:”Dirikanlah Sholat
Ayat ini menunjukkan perbuatan seorang mukallaf,yakni tuntutan mengerjakan sholat,atau kewajiban mendirikan sholat.
2.  Firman Alloh dalam surat al an’am:151
ولاتقتلواالنفس االتي حر م االله الا باالحق) الانعا م (
Artinya:”Jangan kamu membunuh jiwa yang telah di haramkan oleh Alloh melainkan dengan sesuatu (sebab)yang benar”
Dalam ayat ini terkandung suatu larangan yang terkait dengan perbuatan mukallaf,yaitu larangan melakukan pembunuhan tanpa hak itu hukumnya haram.
3.  Firman Alloh dalam surat Al-maidah:5-6
اذاقمتم الى الصلاة فا غسلوا وجو هكو و ايد يكم الى المرا فق الما ئد ه 5-6
Artinya:”Apabila kamu hendak melakukan sholat,maka basuhlah mukamu dan tangan mu sampai siku siku”
Dari Ayat diatas dapat diketahui bahwa wudlu merupakan salah satu perbuatan orang mukallaf,yaitu salah satu syarat sahnya sholat.
Dengan beberapa contoh diatas,dapat diketahui bahwa objek hukum itu adalah perbuatan mukallaf.
B.   Syarat –Syarat Mahkum Fih
 a.             Mukallaf harus mengetahui perbuatan yang akan di lakukan.sehingga tujuan dapat tangkap dengan jelas dan dapat dilaksanakan.Maka seorang mukallaf tidak tidak terkena tuntutan untukk melaksanakan sebelum dia tau persis.
Contoh:
Dalam Al qur’an perintah Sholat yaitu dalam ayat “Dirikan Sholat” perintah tersebut masih global,Maka Rosululloh menjelaskannya sekaligus memberi contoh sabagaimana sabdanya”sholatlah sebagaimana aku sholat”begitu pula perintah perintah syara’ yang lain seperti zakat,puasa dan sebagainya.tuntutan untuk melaksanakannya di anggap tidak sah sebelum di ketahui syarat,rukun,waktu dan sebagainya.
b.  Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. seseorang harus mengetahui  bahwa tuntutan itu dari Alloh SWT.Sehingga ia melaksanakan berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan perintah  Alloh semata.berarti tidak ada keharusan untuk mengerjakan suatu perbuatan sebelum adanya suatu peraturan yang jelas.hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan sesuai tuntutan syara’.
c.  Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan,berkait dengan hal ini terdapat dengan beberapa syatat yaitu:
1. tidak syah suatu tuntutan yang dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau di tinggalkan.
2. tidak syah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang di taklifkan untuk dan atas    nama orang lain.
3. tidak sah suatu tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan fitrah manusia.
4. tercapaianya syarat taklif tersebut, seperti iman dalam masalah ibadah,suci dalam masalah sholat.
Menurut  Buku H. Mudzier Suparta, Ma dan Drs. Djedjen Zainuddin yang berjudul pendidikan agama islam FIQH yaitu tentang tuntunan syara’ terhadap perbuatan mukallaf menjadi syah apabila memenuhi tiga syarat, yaitu :
a.       Perbuatan itu sungguh-sungguh diketahui oleh mukallaf sehingga ia dapat menunaikan tuntunan itu sesuai dengan yang diperintahkan.
b.      Harus diketahui bahwa tuntunan itu keluar dari orang yang mempunyai wewenang menuntut atau dari orang yang harus diikuti hukum-hukumnya oleh mukallaf.
c.       Perbuatan yang dituntut itu adalah perbuatan yang mungkin dilakukan atau ada potensi bagi mukallaf untuk mengerjakan atau menolaknya.
C .    Al masyaqqoh
Perlu diketahui bahwa salah satu syarat tuntutan harus bisa dilakukan, tidak terlepas dari itu dalam melaksanakannya pasti ada suatu kesulitan. untuk itu akan kami jelaskan yang dimaksud adalah masyaqqoh (halangan)  serta pembagiannya
Masyaqqoh itu ada dua macam yaitu:
1.        Masyaqqoh mu’tadah
Yaitu kesulitan yang mampu diatasi oleh manusia tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya kesulitan seperti ini tidak bisa di jadikan alasan untuk tidak mengerjakan taklif,karena setiap perbuatan itu tidak mungkin terlepas dari kesulitan.contohnya:Diwajibkannya adanya sholat ini buakan bermaksud agar badan capek atau bagaimana,akan tetapi untuk melatih dirinya diantaranya bisa mencegah perbuatan keji dan mungkar
2    Masyaqqoh goiru mu’tadah
Yaitu suatu kesulitan/kesusahan yang diluar kekuasaan manusia dalam mengatasinya dan akan merusak jiwanya bila di paksakan.Alloh tidak tidak menuntut manusia untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan kesusahan.seperti puasa yang terus menerus sehingga mewajibkan selalu bangun malam untuk sahur.
ير يد الله بكم اليسر و لا ير يد بكم العسر البقره
Artinya:Alloh menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu(al baqoroh 185)
D.    Macam macam mahkum Fih
Dilihat dari segi yang terdapat dalam perbuatan itu maka mahkum fih di bagi menjadi empat macam:
1.        Semata mata hak Alloh,yaitu sesuatu yang menyangkut kepentingan dan
kemaslahatan.dalam hak ini seseorang tidak di benarkan melakukan pelecehan dan melakukan suatu tindakan yang mengganggu hak ini.hak ini semata mata hak Alloh.dalam hal ini ada delapan macam:
 a. ibadah mahdhoh (murni) seperti iman dan rukun iman yang lima
 b. ibadah yang di dalamnya mengandung makna pemberian dan santunan,seperti:zakat  fitrah,karena si syaratkan niat dalam zakat fitrah
 c. bantuan/santunan yang mengandung ma’na ibadah seperti: zakat yang dikeluarkan dari bumi
d. biaya/santunan yang mengandung makna hukuman,seperti: khoroj (pajak bumi) yang di        anggap sebagai hukuman bagi orang yang tidak ikut jihad.
e. hukuman secara sempurna dalam berbagai tindak pidana sperti hukuman orang yang berbuat zina
f. hukuman yang tidak sempurna seperti seseorang tidak diberi hak waris,karena            membunuh pemilik harta tersebut.
g. hukuman yang mengandung makna ibadah seperti:kafarat orang yang melakukan      senggama disiang hari pada bulan ramadhan
 h. hak-hak yang harus di bayarkan,seperti: kewajiban mengeluarkan seperlima harta         tependam dan harta rampasan.
1.    Hak hamba yang berkait dengan kepentingan pribadi seseorang seperti ganti rugi harta
     seseorang yang di rusak.
2.    Kompromi antara hak Alloh dengan hak hamba,tetapi  hak alloh didalamnya lebih
    dominan,seperti hukuman untuk tindak pidana.
3.    Kompromi antara hak Alloh dan hak hamba,tetapi hak hamba lebih dominan,seperti masalah qishos.

2.    MAHKUM ‘ALAIH
A.   Pengertian mahkum alaih
Menurut ushuliyyin yang di maksud mahkum alaih secara bahasa adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitob Alloh SWT yaitu yang di sebut mukallaf.dalam arti bahasa yaitu yang di bebani hukum,sedangkan dalam istilah ushul fiqih mukallaf sering di sebut subjek hukum.
B.   Dasar Taklif
Orang yang dikenai taklif adalah mereka yang sudah di anggap mampu untuk mengerjakan tindakan hukum atau dalam kata lain seseorang bisa di bebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik taklif. Maka orang yang belum  berakal di anggap tidak bisa memahapi taklif dari syari’(Allod dan Rosulnya) sebagai sabda nabi:
ر فع القلم عن ثلا ث عن النا ئم حتى يستيقظ و عن الصبي حتى يحتلم و عن المجنون حتى يفق(رواه البخا رى والتر مذى والنسا ئى وابن ما جه والدارقطنى عن عا ئثه وابى طا لب)
Artinya:Di anggat pembebanan hukum dari 3(jenis orang) orang tidur sampai ia bangun,anak kecil sampai baligh,dan orang gila sampai sembuh.(HR.Bukhori.Tirmdzi,nasai.ibnu majah dan darut Quthni dari Aisyah dan Aly ibnu Abi Thalib)
C.   Syarat syarat taklif
Syarat taklif ada 2 yaitu:
1.    orang itu telah mampu memahami khitob syar’i(tuntutan syara’) yang terkandung dalam Al qur’an dan sunnah baik langsung maupun melalui orang lain.Kemampuan untuk memahami taklif ini melalui akal manusia,akan tetapi akan adalah sesuatu yang abstrak dan sulit di ukur ,indikasi yang kongkrit dalam menentukan seseorang berakal atau belun.indikasi ini kongkrit itu adalah balighnya seseorang yaitu dengan di tandai dengan keluarnya haid pertama kali bagi wanita dan keluarnya mani bagi pria melalui mimpi yang pertama kali atau sempurnanya umur lima belas tahun.
2.   Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum,atau dalam ushul fiqh di sebut Ahliyyah.maka seseorang yang belum mampu bertindak hukum atau belum balighnya seseorang tidak dikenakan tuntutan syara’.begitu pula orang gila,karena kecakapan bertindak hukumnya hilang.
Tidak sah nya taklif sekiranya
1.      Gila
Gila adalah hilang akal, rosak atau kecacatan akal. Ini menghalang dari segala percakapan atau perbuatan yang melalui akal, melainkan jarang-jarang ianya berlaku. Gila atau hilang akal ini, terbagi kepada dua bagian; gila disebabkan asal atau azali,dan gila karena yang mendatang.(Abdul Karim Zaidan 2006:79)
2.      Dungu (atah)
Dungu atau atah, ialah gangguan akal, hilang keupayaan, menilai dan menimbang sesuatu atau dalam memahami sesuatu. Dungu atau atah, mempunyai dua bagian. Bahagian pertama menyatakan bahwa orang yang dungu atau atah langsung tidak di nilai atau di timbang karena, hukumnya sama dengan orang gila, hanya hilang ahliyyah al-ada’ tetapi ahliyyah al-wujub masih ada karena masih bernyawa.(Nasrun Haroen 1996:312-313)
3.      Nyanyuk
Nyanyuk adalah disebabkan gangguan pada akal seketika, yang menyebabkan terlupa (tidak ingat). Nyanyuk adalah halangan yang mendatang, bukan yang asal keadaan ini yang menyebabkan seseorang itu tidak ingat dan lupa. Ahliyyat al-wujud masih ada dan ahliyyat al-ada’ juga ada karena keupayaannya kekal dan akal nya juga sempurna, Cuma ia berlaku seketika. (Abdul Karim Zaidan 2006:81-82).
4.      Tidur dan pengsan
Tidur dan pengsan ini, menafikan ahliyyat al-ada’ tetapi ahliyyat al-wujud masih kekal, karena percakapannya tidak berdasarkan akal dan tidak membuat pertimbangan, jika dalam keadaan ini, percakapan dan perbuatan tidak dikira walaupun dari segi fizikal. (Abdul Karim Zaidan 2006:82).
5.      Marad al-maut
Marad al-maut ialah sakit yang tiada harapan untuk sembuh dan berkesudahan mati. Dalam keadaan ini ahliyyatnya sempurna, sama ada ahliyyat al-wujud atau ahliyyat al-ada’. Tetapi tindakannya disekat. Warisnya perlu menguruskan hartanya. Serta mengawal segala tindakannya, serta menjaga hartanya sebagai amanah.(ibid : 83)
6.      Mati
Mati adalah hilangnya nyawa seseorang manusia dari jasadnya, hilang ahliyyat al-ada’. Ahliyyat al-ada’ adalah berdasarkan ikhtiar atau usaha dan memerlukan tenaga. Maka orang yang mati tidak ada lagi kekuatan atau tenaga padanya.(ibid : 85)













BAB III
KESIMPULAN
Semua perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara` dinamakan dengan Mahkum Fiih. Akan tetapi ada beberapa syarat tertentu agar perbuatannya dapat dijadikan objek hukum. Dalam mengerjakan tuntutan tersebut tentu mukallaf mengalami kesulitan-kesulitan (masyaqqah).Ada yang mampu diatasi manusia seperti : sholat, puasa dan haji. Meskipun pekerjaan ini terasa berat, tapi masih bisa dilakukan oleh mukallaf.Ada kesulitan yang tidak wajar yang munusia tidak sanggup melakukannya seperti puasa terus menerus dan mewajibkan untuk bangun malam, atau suatu pekerjaan sangat berat seperti perang fi- sabilillah, karena hal ini memerlukan pengorbanan jiwa, harta dan sebagainya.Mukallaf yang telah mampu  mengetahui khitob syar’i(tuntutan syara’) maka sudah di kenakan taklif. Semoga bermanfaat. wallohu a’lam bissowab.












                                                

DAFTAR  PUSTAKA

Alqur’an
Koto, Alaiddin. 2009. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, PT RajaGrafindo, Jakarta
Suparta, Mudzier, Djedjen Zanuddin, 1954. Pendidikan Agama Islam Fiqh
Saebani Ahmad, Januri. 2009. Fiqh dan Ushul Fiqh.
Karim Syafi’i. 1995. Pustaka  Setia.







KEMURNIAN DAN KESEMPURNAAN
AL-QUR’AN

A.  Jaminan Kemurnian, Keagungan dan kehebatan Al-Qur’an
$tBur tb%x. #x»yd ãb#uäöà)ø9$# br& 3uŽtIøÿム`ÏB Âcrߊ «!$# `Å3»s9ur t,ƒÏóÁs? Ï%©!$# tû÷üt/ Ïm÷ƒytƒ Ÿ@ŠÅÁøÿs?ur É=»tGÅ3ø9$# Ÿw |=÷ƒu ÏmŠÏù `ÏB Éb>§ tûüÏHs>»yèø9$# ÇÌÐÈ ÷Pr& tbqä9qà)tƒ çm1uŽtIøù$# ( ö@è% (#qè?ù'sù ;ouqÝ¡Î/ ¾Ï&Î#÷VÏiB (#qãã÷Š$#ur Ç`tB OçF÷èsÜtGó$# `ÏiB Èbrߊ «!$# bÎ) ÷LäêYä. tûüÏ%Ï»|¹ ÇÌÑÈ
37. Tidaklah mungkin Al Quran Ini dibuat oleh selain Allah; akan tetapi (Al Quran itu) membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang Telah ditetapkannya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan semesta alam.
38. Atau (patutkah) mereka mengatakan "Muhammad membuat-buatnya." Katakanlah: "(Kalau benar yang kamu katakan itu), Maka cobalah datangkan sebuah surat seumpamanya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang yang benar."
Ayat QauliyahFirman Allah/ayat tersurat
Ayat QauniyahAlam/ayat tersirat
      Pelajaran  yang dapat diambil dari kehidupan lebah madu sesuai dengan Q.S.An-Nahl:68-69, yaitu sebagai berikut:
  1. Madu bisa dijadikan obat,
  2. Madu dapat juga mempermudah proses kelahiran,
  3. Madu juga dapat mempermudah peredaran darah dan dapat menormalkan komposisi darah,
  4. Madu juga mengandung vitamin B1, B2, C, B6 dan B5
  5. Sengatan lebah juga bermanfaat bagi kesehatan beberapa jenis penyakit yang dapat disembuhkan antara lain penyakit neuritis, otot, reumatik dan lain-lain,
  6. Madu juga mermanfaat bagi kecantikan,
  7. Sengatan lebah dapat merangsang tubuh untuk memproduksi hormone yang disebut cortisol.

C. Jaminan Kesempurnaan Al-Quran
1. Q.S.Al-Anam:114-117
uŽötósùr& «!$# ÓÈötGö/r& $VJs3ym uqèdur üÏ%©!$# tAtRr& ãNà6øŠs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Wx¢ÁxÿãB 4 tûïÏ%©!$#ur ÞOßg»oY÷s?#uä |=»tGÅ3ø9$# tbqßJn=ôètƒ ¼çm¯Rr& ×A¨t\ãB `ÏiB y7Îi/¢ Èd,ptø:$$Î/ ( Ÿxsù ¨ûsðqä3s? šÆÏB tûïÎŽtIôJßJø9$# ÇÊÊÍÈ ôM£Js?ur àMyJÎ=x. y7În/u $]%ôϹ Zwôtãur 4 žw tAÏdt6ãB ¾ÏmÏG»yJÎ=s3Ï9 4 uqèdur ßìŠÏJ¡¡9$# ÞOŠÎ=yèø9$# ÇÊÊÎÈ bÎ)ur ôìÏÜè? uŽsYò2r& `tB Îû ÇÚöF{$# x8q=ÅÒム`tã È@Î6y «!$# 4 bÎ) tbqãèÎ7­Ftƒ žwÎ) £`©à9$# ÷bÎ)ur öNèd žwÎ) tbqß¹ãøƒs ÇÊÊÏÈ ¨bÎ) y7­/u uqèd ãNn=ôãr& `tB @ÅÒtƒ `tã ¾Ï&Î#Î7y ( uqèdur ãNn=ôãr& šúïÏtGôgßJø9$$Î/ ÇÊÊÐÈ
114.  Maka patutkah Aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal dialah yang Telah menurunkan Kitab (Al Quran) kepadamu dengan terperinci? orang-orang yang Telah kami datangkan Kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al Quran itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu.
115.  Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. tidak ada yang dapat merobah robah kalimat-kalimat-Nya dan dia lah yang Maha Mendenyar lagi Maha Mengetahui.
116.  Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).
117.  Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui tentang orang yang tersesat dari jalan-Nya dan dia lebih mengetahui tentang orang orang yang mendapat petunjuk.

1. Untuk kewajiban shalat dan zakat Allah S.W.T. berfirman dalam Q.S.Al-Baqarah:43:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

2. Untuk kewajiban puasa Allah S.W.T. berfirman dalam Q.S.Al-Baqarah:183:
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

3. Untuk kewajiban haji Allah S.W.T.berfirman dalam Q.S.Ali Imran:97:
 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah mengerjakan haji, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

POLA HIDUP SEDERHANA
Manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia dan paling disayang disbanding dengan makhlu Allah lainnya meski disbanding dengan malaikat, bahkan makhluk yang lain. Bumi, air, api, binatang, tumbuh-tumbuhan, pepohonan, babatuan dan sebagainya, diciptakan Allah untuk keperluan manusia. Manusia diberi semua itu agar bisa beribadah kepada Allah dengan baik dan dapat mengatur bumi ini aturan yang telah ditetapkan-Nya.
Namun demikian, sebagai makhluk yang diberi kepercayaan penuh untuk mengatur dan memanfaatkan ala mini. Manusia tidak boleh menggunakan aji mumpung. Mumpung dipercaya, ia manfaatkan karunia itu tanpa batas. Ia tetap menggunakan karunia itu seperlunya saja, tidak boleh berlebihan dan tidak boleh boros.
Dalam ayat 79 surat Al-Qasas Allah menjelaskan sikap karun ketika ketika keluar dalam satu iring-iringan yang lengkap dengan pengawalnya untuk memperlihatkan kemegahan yang ia miliki kepada kaumnya. Diantara kaumnya yang lebih menyukai kemewahan dunia berharap agar diberi kekayaan seperti yang dimiliki Karun.
Dalam ayat 80, Allah menjelas sikap kelompok lain, yaitu kelompok orang-orang yang berilmu. Kelompok ini tidak meminta harta benda seperti permintaan kelompok pertama melainkan justru memohon pahala disisi Allah yang abadi.
Dan dalam ayat 81, Allah menjelaskan bagaimana harta kekayaan dan bahkan karunianya sendiri dibinasakan oleh Allah, yaitu dihancurkan dan diratakan dengan tanah sehingga tidak tersisa sedikitpun harta dari padanya. Disini tampak bahwa bila Allah berkehendak untuk menghancurkan seseorang atau kaum yang durhaka kepada-Nya maka tak seorang pun mampu menghalanginya. Dari ayat ini dapat pula diambil suatu pelajaran bahwa kekayaan benar-benar milik Allah. manusia hanya diberi amanat untuk memanfaatkannya dengan baik dan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan sang pemiliknya.
dan pada ayat 82 Allah menjelaskan sikap orang-orang yang semula kagum dan berkeinginan memiliki harta seperti Karun, dan akhirnya merekapun sadar  bahwa melimpahnya harta atau berkurangnya bagi seseorang itu adalah karena kehendak Allah swt. manusia hanya bisa memohon, namun tidak bisa menentukan target yang dikehendaki menurut hawa nafsunya.
Tejemahan ayat 79 – 82 surat alqasos.
- Ayat 79
Kemudian Qarun keluaar kepada kaumnya dengan memakai perhiasannya (pada saat itu) berkatalah orang yang semata-mata inginkan kesenangan kehidupan dunia. Alangkah baiknya kalau kita ada kekayaan seperti yang didapati oleh Qarun seungguhnya dia adalah seorang yang bernasib baik.
- Ayat 80
Dan berkatalah pula orang yang diberi ilmu (diantara merka) Janganlah kamu berkata demikian pahala dari Allah lebih baik bagi orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak akan dapat menerima (pahala yang demikian) itu melainkan orang-orang yang sabar.
-Ayat 81
Lalu kami tembuskan dia bersama-sama dengan rumahnya didalam tanah, maka tidaklah ia mendapat sebarang golongan yang boleh menolongnya dari azab Allah, dan ia pula tidak dapat menoloang sendiri.
- Ayat 82
Dan orang-orang yang pada masa dahulu bercita-cita mendapat kekayaan seperti Qarun mulai sadar sambil berkata : Wah  ! sesungguhnya Allah memewahkan rezki bagi siapa yang         dikehendakinya dari hamba-hambanya, dan dialah juga yang menyempitkannya. Kalau tidak karena Allah memberi pertolongan kepada kita tentukanlah kita akan dibinasakan dengan tertimbun didalam tanah (seperti Qarun) sesungguhnya orang yangkufurkan nikmat Allah itu tidak akan berjaya.

B. Akibat bagi orang yang kikir.
1. Q.S.Ali-Imran:180
Ÿwur ¨ûtù|¡øts tûïÏ%©!$# tbqè=yö7tƒ !$yJÎ/ ãNßg9s?#uä ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù uqèd #ZŽöyz Nçl°; ( ö@t/ uqèd @ŽŸ° öNçl°; ( tbqè%§qsÜãy $tB (#qè=σr2 ¾ÏmÎ/ tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 3 ¬!ur ß^ºuŽÏB ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur 3 ª!$#ur $oÿÏ3 tbqè=yJ÷ès? ׎Î6yz ÇÊÑÉÈ
Terjemahan
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Penjelasan
Dalam ayat tersebut Allah menegaskan bahwa ancaman yang ditujukan kepada orang-orang yang kikir diakhirat. Hal ini menunjukkan hal kikir sangat dilarang oleh Allah. Yang dimaksud dengan kikir disini ialah keengganan mengeluarkan harta yang dimiliki dijalan Allah S.W.T.
Selanjutnya Allah mengisaratkan bahwa harta, tahta dan kekuasaan yang dimiliki seseorang bukanlah sesuatu yang abadi. Oleh karena itu ia harus menggunakannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah Allah gariskan

IMAN DAN AMAL SALEH
Iman yang benar adalah meyakini kebenaran, mengungkapkan dengan ucapan, dan membuktikan dengan perbuatan.
  1. Balasan bagi orang yang beriman dan beramal saleh


Q.S.An-Nahl:97
ô`tB Ÿ@ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @Ÿ2sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhŠsÛ ( óOßg¨YtƒÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$Ÿ2 tbqè=yJ÷ètƒ ÇÒÐÈ
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan.

Penjelasan
Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa setiap perbuatan baik yang dilakukan hendaklah didasari dengan iman. Artinya, ketika ia melakukan amal saleh, maka harus didasari oleh keyakinan akan adanya balasan terhadap setiap hal yang diperbuatnya itu.


SEMESTER II
B. Pemboros Sahabat Syetan
a. Q.S.Al-Isra/117:26-27
ÏN#uäur #sŒ 4n1öà)ø9$# ¼çm¤)ym tûüÅ3ó¡ÏJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# Ÿwur öÉjt7è? #·ƒÉö7s? ÇËÏÈ ¨bÎ) tûïÍÉjt6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ) ÈûüÏÜ»u¤±9$# ( tb%x.ur ß`»sÜø¤±9$# ¾ÏmÎn/tÏ9 #Yqàÿx. ÇËÐÈ
b. Terjemah
26.Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27.Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

c. Penjelasan
     Dalam ayat 26, Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar membelanja kan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang bermanfaat.
     Dalam ayat 27, Allah memperingatkan bahwa orang yang membelanjan hartanya untuk hal-hal yang tiada berguna merupakan saudara setan, dan dia termasuk kelompok makhluk yang enggan mensyukuri nikmat. 

C. Larangan Kikir dan Boros
     Q.S.Al-Isra:29-30
Ÿwur ö@yèøgrB x8ytƒ »'s!qè=øótB 4n<Î) y7É)ãZãã Ÿwur $ygôÜÝ¡ö6s? ¨@ä. ÅÝó¡t6ø9$# yãèø)tFsù $YBqè=tB #·qÝ¡øt¤C ÇËÒÈ ¨bÎ) y7­/u äÝÝ¡ö6tƒ s-øÎh9$# `yJÏ9 âä!$t±o âÏø)tƒur 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. ¾ÍnÏŠ$t6ÏèÎ/ #MŽÎ7yz #ZŽÅÁt/ ÇÌÉÈ
29.Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya Karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.
30.Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezki kepada siapa yang dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.
     Dalam ayat tersebut, Allah melarang kita untuk membelenggu tangan kita dan juga melarang untuk terlalu mengulurkannya. Artinya orang mukmin tidak boleh bersikap kikir dan juga tidak diperkenankan untuk bersikap boros.
D. Akibat Bagi Orang Yang Kikir
     Dalam Q.S.Ali-Imran:180 Allah S.W.T. menegaskan, bahwa kikir adalah perbuatan yang buruk bagi manusia, dan harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan dileher mereka.
    
POKOK-POKOK KEBAJIKAN
A. Taqwa Kepada Allah
Q.S.Al-Baqarah:177
* }§øŠ©9 §ŽÉ9ø9$# br& (#q9uqè? öNä3ydqã_ãr Ÿ@t6Ï% É-ÎŽô³yJø9$# É>̍øóyJø9$#ur £`Å3»s9ur §ŽÉ9ø9$# ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# Ïpx6Í´¯»n=yJø9$#ur É=»tGÅ3ø9$#ur z`¿ÍhÎ;¨Z9$#ur tA#uäur tA$yJø9$# 4n?tã ¾ÏmÎm6ãm ÍrsŒ 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur tûüÅ3»|¡yJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur Îûur ÅU$s%Ìh9$# uQ$s%r&ur no4qn=¢Á9$# tA#uäur no4qŸ2¨9$# šcqèùqßJø9$#ur öNÏdÏôgyèÎ/ #sŒÎ) (#rßyg»tã ( tûïÎŽÉ9»¢Á9$#ur Îû Ïä!$yù't7ø9$# Ïä!#§ŽœØ9$#ur tûüÏnur Ĩù't7ø9$# 3 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$# (#qè%y|¹ ( y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)­GßJø9$# ÇÊÐÐÈ
177. Suatu kebajikan bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat , akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.
Q.S. Al-Qasas:79-82
yltysù 4n?tã ¾ÏmÏBöqs% Îû ¾ÏmÏFt^ƒÎ ( tA$s% šúïÏ%©!$# šcr߃̍ムno4quŠysø9$# $u÷R9$# |Møn=»tƒ $oYs9 Ÿ@÷WÏB !$tB šÎAré& ãbr㍻s% ¼çm¯RÎ) rä%s! >eáym 5OŠÏàtã ÇÐÒÈ tA$s%ur šúïÏ%©!$# (#qè?ré& zNù=Ïèø9$# öNà6n=÷ƒur Ü>#uqrO «!$# ׎öyz ô`yJÏj9 šÆtB#uä Ÿ@ÏJtãur $[sÎ=»|¹ Ÿwur !$yg9¤)n=ムžwÎ) šcrçŽÉ9»¢Á9$# ÇÑÉÈ $oYøÿ|¡sƒmú ¾ÏmÎ/ ÍnÍ#yÎ/ur uÚöF{$# $yJsù tb%Ÿ2 ¼çms9 `ÏB 7pt¤Ïù ¼çmtRrçŽÝÇZtƒ `ÏB Èbrߊ «!$# $tBur šc%x. z`ÏB z`ƒÎŽÅÇtGYßJø9$# ÇÑÊÈ yxt7ô¹r&ur šúïÏ%©!$# (#öq¨YyJs? ¼çmtR%s3tB ħøBF{$$Î/ tbqä9qà)tƒ žcr(s3÷ƒur ©!$# äÝÝ¡ö6tƒ šXøÎh9$# `yJÏ9 âä!$t±o ô`ÏB ¾ÍnÏŠ$t7Ïã âÏø)tƒur ( Iwöqs9 br& £`¨B ª!$# $oYøn=tã y#|¡ys9 $uZÎ/ ( ¼çm¯Rr(s3÷ƒur Ÿw ßxÎ=øÿムtbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÑËÈ

BERKOMPETENSI DALAM KEBAIKAN
  
     Berkompetensi artinya berlomba dalam mencapai suatu tujuan. Orang yang berlomba selalu berusaha untuk berada pada posisi yang paling depan baik dalam hal kongkrit maupun dalam hal tidak kongkrit(abstrak).

A. Iman Dan Berbuat Baik/Beramal Saleh

     1. Q.S.An-Nahl:97
ô`tB Ÿ@ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @Ÿ2sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhŠsÛ ( óOßg¨YtƒÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$Ÿ2 tbqè=yJ÷ètƒ ÇÒÐÈ
97.Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan.
Penjelasan
     Dalam ayat diatas, Allah S.W.T. menjelaskan keeratan hubungan antara iman dan amal saleh. Isi dari ayat diatas diperkuatkan lagi oleh firman Allah dalam Q.S.Ali-Imran:92
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ
92.Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.

2.  Tolak Ukur Kebaikan
Dari Abu Tsalabah ia berkata: Nabi S.A.W. bersabda Kebaikan adalah sesuatu yang menentramkan jiwa dan menenangkan hati. Dan dosa adalah sesuatu yang membuat jiwa tidak tentram dan tidak tidak menenangkan hati walaupun kamu diberi nasihat oleh para juru fatwa(H.R.Ahmad).

Penjelasan
     Hadits ini menjelaskan bahwa kebaikan adalah segala hal yang dapat menentramkan jiwa dan menenangkan hati manusia. Sedangkan dosa atau kejahatan dapat membuat hati gelisah dan membuat perassan menjadi gundah.

Berkompetensi Dalam Kebaikan Anjuran Allah S.W.T.
  1. Q.S.Al-Baqarah:148
9e@ä3Ï9ur îpygô_Ír uqèd $pkŽÏj9uqãB ( (#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuŽöyø9$# 4 tûøïr& $tB (#qçRqä3s? ÏNù'tƒ ãNä3Î/ ª!$# $·èŠÏJy_ 4 ¨bÎ) ©!$# 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« ֍ƒÏs% ÇÊÍÑÈ
Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
     Oleh karena itu, yang penting bagi umat Islam adalah berlomba-lomba dalam berbuat kebajikan dalam segala hal, baik kebaikan dalam hal beribadah maupun kebaikan dalam muamalah. Setiap muslim harus berusaha untuk menjadi yang terdepan dalam berbuat kebaikan. Hal ini sesuai dengan seruan Allah dalam Q.S.Fatir:31-32
üÏ%©!$#ur !$uZøŠym÷rr& y7øs9Î) z`ÏB É=»tGÅ3ø9$# uqèd ,ysø9$# $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 tû÷üt/ Ïm÷ƒytƒ 3 ¨bÎ) ©!$# ¾ÍnÏŠ$t6ÏèÎ/ 7ŽÎ6sƒm: ׎ÅÁt/ ÇÌÊÈ §NèO $uZøOu÷rr& |=»tGÅ3ø9$# tûïÏ%©!$# $uZøŠxÿsÜô¹$# ô`ÏB $tRÏŠ$t7Ïã ( óOßg÷YÏJsù ÒOÏ9$sß ¾ÏmÅ¡øÿuZÏj9 Nåk÷]ÏBur ÓÅÁtFø)B öNåk÷]ÏBur 7,Î/$y ÏNºuŽöyø9$$Î/ ÈbøŒÎ*Î/ «!$# 4 šÏ9ºsŒ uqèd ã@ôÒxÿø9$# 玍Î7x6ø9$# ÇÌËÈ
31.Dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu yaitu Al Kitab (Al Quran) Itulah yang benar, dengan membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha mengetahui lagi Maha melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya.
32.Kemudian Kitab itu kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih di antara hamba-hamba kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.

    

















                                                                                                                                           


















 







[1] Koto, Alaiddin, Haji,2009,Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih,hal 153

Tidak ada komentar:

Posting Komentar