KELEBIHAN DAN KEKURANGAN OTONOMI
DAERAH
MAKALAH
CIVIC EDUCATION
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 3
1. ANGGA HARDIANTO
2. AZKA ANDI PUTRA
3. NURHIDAYAT
4. MUHAMMAD ZAKI AL-FIKRI
PRODI:
BAHASA ARAB
SEMESTER:
SATU
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN) KERINCI
TAHUN AJARAN 2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Otonomi atau autonomy berasal
dari bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang
berarti hukum atau peraturan. Ada dua ciri hakikat dari otonomi yakni
legal self sufficiency dan actual independence. Dalam kaitannya
dengan politik atau pemerintahan, otonomi daerah berarti self
government atau the condition of living under one’s own laws. Jadi
otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang
bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own laws.
Karena itu otonomi daerah menitik beratkan aspirasi daripada kondisi. Dari
pemahaman tentang otonomi daerah tersebut, maka otonomi daerah pada hakikatnya
adalah hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut
bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintah (pusat) yang
diserahkan kepada daerah. Istilah sendiri dalam hak mengatur dan mengurus rumah
tangga merupakan inti keotonomian suatu daerah: penetapan kebijaksanaan
sendiri, pelaksanaan sendiri, maka hak itu dikembalikan kepada pihak yang
memberi, dan berubah kembali menjadi urusan Pemerintah pusat.
Berbicara otonomi daerah berarti
berbicara tentang suatu spekrtum yang luas, karena hampir semua bangsa di dunia
ini menghendaki adanya otonomi, yaitu hak untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri tanpa adanya campur tangan dari intervensi pihak lain. Karena
itu akan keperluan otonomi bukan hanya sebatas pada pemerintah daerah saja,
tetapi juga pemerintah negara. Keperluan adanya otonomi dalam negara
dilatarbelakangi oleh pengalaman masa lalu, karena keberadaan negara hanya
dianggap sebagai instrument belaka dari kaum kapitalitas. Kondisi ini kemudian
melahirkan konsepsi Marx tentang Instrumental State. Demikian halnya
negara-negara social yang menghendaki adanya otonomi dari pengaruh partai
politik (partai komunis) yang cendrung mengintervensi kehidupan negara. Dalam
hubungan ini Negara menhendaki otonomi untuk memperkecil dan bahkan
menghilangkan pengruh-pengaruh maupun intervensi kaum kapitalis atau sosialis.
Berbeda halnya dengan keperluan
otonomi dalam pemerintahan lokal, yaitu untuk memperbesar kewengan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Karena itu keperluan otonomi pada
tingkat lokal pada hakikatnya adalah untuk memperkecil intervensi pemerintah
pusat dalam urusan rumah yangga daerah. Dalam negara kesatuan otonomi daerah
itu diberikan oleh pemerintah daerah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya
menerima penyerahan dari pemerintah pusat. Berbeda halnya dengan otonomi daerah
di negara federal, yaitu otonomi daerah telah melekat pada negara-negara
bagian, sehingga urusan yang dimiliki oleh pemerintah federal pada hakikatnya
adalah yang diserahkan oleh negara bagian.
Konstelasi tersebut menunjukkan
bahwa dalam negara kesatuan kecendrungan kewenangan yang besar berada di central
government, sedangkan dalam negara federal kecendrungan kewenangan yang
besar berada pada local government. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah dalam
Negara kesatuan seperti Indonesia lebih banyak menggantungkan otonominya pada political
will pemerintah pusat, yaitu sampai sejauhmana pemerintah pussat mempunyai
niat baik untuk memperdayakan local government.melalui pemberian
wewenagn yang lebig besar.
Dengan demkian hubungan ini dikenal
adanya otonomi daerah yang terbatas dan otonomi daerah luas. Pada hakikatnya
kedua bentuk otonomi tersebut hanya dibedakan oleh kewenangan yang dimiliki,
yaitu untuk daerah yang memiliki otonomi terbatas hanya memiliki kewenangan
yang relatif kecil, sedangkan daerah yang memiliki otonom yang laus cenderung
memiliki kewenangan yang besar.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, terkait dengan
kelebihan dan kekurangan otonomi daerah, maka masalah yang timbul dirumuskan
berikut ini.
Apa yang menjadi maksud dan tujuan dari otonomi
daerah?
Apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan dari otonomi
daerah?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Maksud
dan Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah, sebagai salah satu
bentuk ‘desentralisasi’ pemerintahan, pada hakikatnya ditujukan untuk memenuhi
kapentingan bangsa secara keseluruhan, yaitu upaya untuk lebih mendekati
tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita
masyarakat yang labih baik, suatu masyarakat yang lebih adil dan lebih makmur.
Pemberian, pelimpahan, dan penyerahan sebagian tugas-tugas.
Keberadaan pembangunan daerah
diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka
kesejahteraan rakyat, mengalakkan prakarsa dan peran aktif masyarakat serta
meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu dalam
mengisi otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Maksud dan tujuan pemberian otonomi
daerah secara tegas digariskan dalam GBHN adalah berorentasi pada pembangunan.
Yang dimaksud dengan pembangunan adalah pembangunan dalam arti luas, yang
meliputi segala segi kehidupan dan penghidupan. Adlah kewajiban bagi daerah
untuk ikut melancarkan jalannya pembangunan sebagai sarana mencapai kesejahteraan
rakyat yang diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan pada ide yang hakiki
dalam konsep otonomi daerah yang tercermin dalam kesamaan pendapat dan
kesepakatan the founding fathers tentang perlunya desentralisasi dan
otonomi daerah, ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi kepada daerag
setidak-tidaknya akan meliputi 4 aspek sebagai berikut:
Dari segi politik adalah untuk
mengikut sertakan, menyalukan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk
kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijaksanaan
nasional dalam rangka pembangunan dalam proses demokrasi di lapisan bawah.
Dari segi menejemen pemerintahan,
adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan
memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat.
Dari segi kemasyarakatan, untuk
meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan
melakukan usaha pemberdayaan (empowerment) masyarakat, sehingga
masyarakat semakin mandiri, an tidak terlalu banyak tergantung pada
pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses
penumbuhanya.
Dari segi ekomonomi pembangunan,
adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya
kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat.
2.2 Keuntungan dan Kekurangan Otonomi Daerah
Pada prinsipnya, kebijakan otonomi
daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama
ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi
ini, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan
daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat
ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula
arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah tingkat pusat maka diidealkan
bahwa sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu, arus dinamika kekuasaan
akan bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah.
Kebijakan otonomi dan desentralisasi
kewenangan ini di lihat sangat penting, terutama untuk menjamin agar proses
integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Karena dalam sistem
yang belaku sebelumnya sangat dirasakan oleh daerah-daerah besarnya jurang
ketidakadilan struktural yang tercipta dalam hubungan antara pusat dan
daerah-daerah. Untuk menjamin perasaan diberlakukan tidak adil yang muncul di
berbagai daerah Indonesia tidak makin meluas dan terus meningkat pada
gilirannya akan sangat membahayakan integrasi nasional, maka kebijakan otonomi
daerah ini dinilah mutlak harus diterapkan dalam waktu yang secepat-cepatnya
sesuai dengan tingkat kesiapan da- erah sendiri.
Dengan demikian, kebijakan otonomi
daerah dan desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut pengalihan
kewenangan dari atas ke bawah, tetapi perlu juga diwujudkan atas dasar prakarsa
dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandiriaan pemerintahan daerah sendiri
sebagai faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Dalam
kultur masyarakat Indonesia yang paternalistik, kebijakan desentralisasi dan
otonomi daerah itu tidak akan berhasil apabila tidak diimbangi dengan upaya
sadar untuk membangun keprakarsaan dan kemandirian daerah sendiri.
Beberapa keuntungan dengan menerapkan
otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan.
Dalam menghadapi masalah yang amat
mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu
menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
Dalam sistem desentralisasi, dpat
diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna
bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih
muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
Dengan adanya desentralisasi
territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal
yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh
negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara,
sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan
oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
Mengurangi kemungkinan
kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
Dari segi psikolagis, desentralisasi
dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
Akan memperbaiki kualitas pelayanan
karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
Di samping kebaikan tersebut di
atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu
Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini.
Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur
pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam
kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat
mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama,
karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya
yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan
kesederhanaan.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, terkait dengan
kelebihan dan kekurangan otonomi daerah, maka simpulan dapat diuraikan berikut
ini.
Pemberian kewenangan yang seharusnya diberikan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintaah daerah (hubungan kewenangan) adalah sebagai
konsekuensi logis untuk tercapainya maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada
daerah, serta untuk imbalan terhadap kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
daerah dalam melaksanakan otonomi daerahnya.
a). Kelebihan dari Otonomi Daerah
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan adanya
otonomi daerah para pelaksana tingkat daerah akan lebih mudah mengambil
keputusan. Hal ini secara tidak langsung telah mendidik para pengambil
keputusan pada tingkat bawah untuk bertanggung-jawab atas keputusan yang
diambil. Selain itu, dengan adanya otonomi daerah akan terbangun kesadaran publik
bahwa mereka memiliki pemerintahan dan bukan pemerintahan yang memiliki
masyarakat, karena rakyat merupakan konsep kebangsaan, yaitu kedaulatannya
berada di tangannya.
b). Kekurangan dari Otonomi Daerah
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa permasalahan
di seputar otonomi daerah yang tidak kunjung selesai dan bahkan telah
memunculkan ide beberapa daerah untuk melepaskan diri dari wilayah Indonesia.
Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dinilai kurang adil pembagiannya,
karena ternyata daerah hanya memperoleh sebagian kecil dari potensi yang
dimilikinya. Di sisi lain pemerintah daerah juga diperhadapkan pada
berbagai tantangan baik internal maupun eksternal. Tantangan internal yang
dihadapi oleh pemerintah antara lain adalah lemahnya sumber daya aparatur
pemerintah daerah, sementara masyarakat telah mengalami perkembangan yang cukup
pesat, sehingga tuntutan terhadap pengelolaan pemerintahan daerah yang sangat
demokratis akan mewarnai perjalan pemerintahan itu sendiri. Sedangkan secara
eksternal pemerintah daerah diberhadapkan pada arus perubahan yang semakin
cepat dan mengglobal yang harus direspons oleh pemerintah daerah..
Saran
Berdasarkan bahasan pada paparan
tersebut, adapun saran terhadap keuntungan dan kekurangan otonomi daerah, yaitu
berkaitan dengan hal-hal yang dibutuhkan untuk keberhasilan otonomi daerah
adalah perlu kepemimpinan yang kuat pada tingkat pertama dengan visi yang
jelas. Selain itu otonomi daerah memerlukan profesionalisme dalam pemerintahan
serta memerlukan solidaritas kolektif antara aparatur dengan sektor masyarakat,
swasta maupun kelompok sosial budaya.
Selain itu di sisi lain, berbagai
masalah dan tantangan tersebut tidak dapat dihindari oleh pemerintah daerah di
Indonesia masa depan. Karena itu, agar menjaga pemerintah daerah tetap eksis
dan survive dalam kompetisi global, maka tidak ada jalan lain selain harus
melakukan reformasi. Reformasi pemerintah daerah dalam memasuki abad 21
mempunyai makna perubahan dan pembaruan atas berbagai kelemahan yang
menimbulkan permasalahan-permasalahan masa lalu dan juga sebagai langkah
antisipatif dalam menghadapi tuntutan perubahan global yang sarat dengan
berbagai tantangan yang kesemuanya menunjukkan adanya arus balik kekuasaan
pusat ke daerah. Karena itu, salah satu sasaran reformasi pemerintah daerah
adalah untuk membentuk organisasi pemerintah daerah yang mampu menjawab
permasalahan yang terjadi selama ini dan juga mampu memenuhi tuntutan perubahan
global.
DAFTAR PUSTAKA
Marbun, BN. Otonomi
Daerah 1945-2005. Jakarta: CV Muliasari, 2005.
Mughni, A. Syafig.
Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Papringan Yogyakarta, 2007.
Sarundajang, SH. Arus
Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999.
Widjaja, AW. Titik
Berat Otonomi. Jakarta: CV Rajawali, 1992.
MAKALAH
MAHKUM FIH DAN MAHKUM ‘ALAIH

Di susun
oleh:
Kelompok
VI
1 .AMELIA ANGRAINI
2.
ANGGA HARDIANTO
3.AZKA
ARIF PUTRA
Dosen
pembimbing:
NUR AINUN,M.Ag
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KERINCI
TAHUN 1433 H / 2012 M
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari hari kita
tidak bisa hidup seenaknya sendiri, semuanya sudah diatur oleh Allah.Dia-lah
sang pembuat hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf, baik yang berkait
dengan hukum taklifi (seperti:wajib,sunnah,haram,makruh,mubah,maupun yang
terkait) dengan hukum wad’I
(seperti:sebab,syarat,halangan,sah,batal,fazid,azimah dan rukhsoh).untuk
menyebut istilah hukum atau objek hukum dalam ushul fiqih disebut mahkum
fih,karena didalam peristiwa itu ada hukum seperti hukum wajib dan hukum
haram.atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan
perintah syari’ itu adalah mahkum fih,sedangkan seseorang yang di kenai khitob
itulah yang disebut mahkum alaih (mukallaf) berikut penjelasan masing-masing
BAB II
PEMBAHASAN
1. MAHKUM FIH
A.
Pengertian Mahkum fih
Menurut Usuliyyin,yang dimaksud
dengan Mahkum fih adalah obyek hukum,yaitu perbuatan seorang mukalllaf yang
terkait dengan perintah syari’(Alloh dan Rosul-Nya), baik yang bersifat tuntutan
mengerjakan; tuntutan meninggalkan; tuntutan memilih suatu pekerjaan.
Menurut buku ususl fiqh karangan
Drs. H. A. Syafi’i Karim. 1995. Pustaka Setia : Mahkum fih adalah perbuatan
mukallaf yang menjadi objek hukum syara’. Umpamanya menunaikan janji menulis
utang piutang, membunuh dan lain-lain.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa
yang di maksud dengan mahkum fih
adalah perubahan mukallaf yang
berkaitan (dibebani) dengan hukum syar’i. Maka ijab yang diperoleh dari firman
Allah dalam surat Al-Maidah [1]:
Yang artinya : Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu
hukumnya wajib.[1]
Para ulama pun sepakat bahwa seluruh
perintah syar’i itu ada objeknya yaitu perbuatan mukallaf. Dan terhadap
perbuatan mukallaf tersebut ditetapkannya suatu hukum:
Contoh:
1.Firman Alloh dalam surat al
baqoroh:43
و اقيمو االصلاة) البقرة (
Artinya:”Dirikanlah Sholat”
Ayat ini menunjukkan perbuatan
seorang mukallaf,yakni tuntutan mengerjakan sholat,atau kewajiban mendirikan
sholat.
2.
Firman Alloh dalam surat al an’am:151
ولاتقتلواالنفس االتي حر م االله الا
باالحق) الانعا م (
Artinya:”Jangan kamu membunuh
jiwa yang telah di haramkan oleh Alloh melainkan dengan sesuatu (sebab)yang
benar”
Dalam ayat ini terkandung suatu
larangan yang terkait dengan perbuatan mukallaf,yaitu larangan melakukan
pembunuhan tanpa hak itu hukumnya haram.
3.
Firman Alloh dalam surat Al-maidah:5-6
اذاقمتم الى الصلاة فا غسلوا وجو هكو
و ايد يكم الى المرا فق الما ئد ه 5-6
Artinya:”Apabila kamu hendak
melakukan sholat,maka basuhlah mukamu dan tangan mu sampai siku siku”
Dari Ayat diatas dapat diketahui
bahwa wudlu merupakan salah satu perbuatan orang mukallaf,yaitu salah satu
syarat sahnya sholat.
Dengan beberapa contoh diatas,dapat
diketahui bahwa objek hukum itu adalah perbuatan mukallaf.
B. Syarat –Syarat
Mahkum Fih
a. Mukallaf
harus mengetahui perbuatan yang akan di lakukan.sehingga tujuan dapat tangkap
dengan jelas dan dapat dilaksanakan.Maka seorang mukallaf tidak tidak terkena
tuntutan untukk melaksanakan sebelum dia tau persis.
Contoh:
Dalam Al qur’an perintah Sholat
yaitu dalam ayat “Dirikan Sholat” perintah tersebut masih global,Maka
Rosululloh menjelaskannya sekaligus memberi contoh sabagaimana sabdanya”sholatlah
sebagaimana aku sholat”begitu pula perintah perintah syara’ yang lain
seperti zakat,puasa dan sebagainya.tuntutan untuk melaksanakannya di anggap
tidak sah sebelum di ketahui syarat,rukun,waktu dan sebagainya.
b. Mukallaf harus
mengetahui sumber taklif. seseorang harus mengetahui bahwa tuntutan itu
dari Alloh SWT.Sehingga ia melaksanakan berdasarkan ketaatan dengan tujuan
melaksanakan perintah Alloh semata.berarti tidak ada keharusan untuk
mengerjakan suatu perbuatan sebelum adanya suatu peraturan yang jelas.hal ini
untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan sesuai tuntutan syara’.
c. Perbuatan harus
mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan,berkait dengan hal ini terdapat
dengan beberapa syatat yaitu:
1. tidak syah suatu tuntutan yang
dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau di tinggalkan.
2. tidak syah hukumnya
seseorang melakukan perbuatan yang di taklifkan untuk dan atas nama orang lain.
3. tidak sah suatu tuntutan
yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan fitrah manusia.
4. tercapaianya syarat taklif
tersebut, seperti iman dalam masalah ibadah,suci dalam masalah sholat.
Menurut Buku H. Mudzier Suparta, Ma dan Drs. Djedjen
Zainuddin yang berjudul pendidikan agama islam FIQH yaitu tentang tuntunan syara’ terhadap perbuatan mukallaf
menjadi syah apabila memenuhi tiga syarat, yaitu :
a. Perbuatan itu sungguh-sungguh
diketahui oleh mukallaf sehingga ia dapat menunaikan tuntunan itu sesuai dengan
yang diperintahkan.
b. Harus diketahui bahwa tuntunan itu
keluar dari orang yang mempunyai wewenang menuntut atau dari orang yang harus
diikuti hukum-hukumnya oleh mukallaf.
c. Perbuatan yang dituntut itu adalah
perbuatan yang mungkin dilakukan atau ada potensi bagi mukallaf untuk
mengerjakan atau menolaknya.
C . Al masyaqqoh
Perlu diketahui bahwa salah satu
syarat tuntutan harus bisa dilakukan, tidak terlepas dari itu dalam
melaksanakannya pasti ada suatu kesulitan. untuk itu akan kami jelaskan yang
dimaksud adalah masyaqqoh (halangan) serta pembagiannya
Masyaqqoh itu ada dua macam yaitu:
1.
Masyaqqoh mu’tadah
Yaitu kesulitan yang mampu diatasi
oleh manusia tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya kesulitan seperti ini tidak
bisa di jadikan alasan untuk tidak mengerjakan taklif,karena setiap perbuatan
itu tidak mungkin terlepas dari kesulitan.contohnya:Diwajibkannya adanya sholat
ini buakan bermaksud agar badan capek atau bagaimana,akan tetapi untuk melatih
dirinya diantaranya bisa mencegah perbuatan keji dan mungkar
2 Masyaqqoh goiru mu’tadah
Yaitu suatu kesulitan/kesusahan yang
diluar kekuasaan manusia dalam mengatasinya dan akan merusak jiwanya bila di
paksakan.Alloh tidak tidak menuntut manusia untuk melakukan perbuatan yang
menyebabkan kesusahan.seperti puasa yang terus menerus sehingga mewajibkan
selalu bangun malam untuk sahur.
ير يد الله بكم اليسر و لا ير يد بكم
العسر البقره
Artinya:Alloh menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu(al baqoroh 185)
D. Macam macam
mahkum Fih
Dilihat dari segi yang terdapat dalam perbuatan itu maka
mahkum fih di bagi menjadi empat macam:
1.
Semata mata hak Alloh,yaitu sesuatu yang menyangkut
kepentingan dan
kemaslahatan.dalam hak ini seseorang
tidak di benarkan melakukan pelecehan dan melakukan suatu tindakan yang
mengganggu hak ini.hak ini semata mata hak Alloh.dalam hal ini ada delapan
macam:
a. ibadah mahdhoh (murni) seperti iman dan
rukun iman yang lima
b. ibadah yang di dalamnya mengandung
makna pemberian dan santunan,seperti:zakat fitrah,karena si syaratkan niat dalam zakat
fitrah
c. bantuan/santunan yang mengandung ma’na
ibadah seperti: zakat yang dikeluarkan dari bumi
d. biaya/santunan
yang mengandung makna hukuman,seperti: khoroj (pajak bumi) yang di anggap sebagai hukuman bagi orang yang
tidak ikut jihad.
e. hukuman
secara sempurna dalam berbagai tindak pidana sperti hukuman orang yang berbuat zina
f. hukuman
yang tidak sempurna seperti seseorang tidak diberi hak waris,karena membunuh pemilik harta tersebut.
g. hukuman
yang mengandung makna ibadah seperti:kafarat orang yang melakukan senggama disiang hari pada bulan ramadhan
h. hak-hak yang harus di bayarkan,seperti:
kewajiban mengeluarkan seperlima harta tependam
dan harta rampasan.
1. Hak hamba yang berkait dengan
kepentingan pribadi seseorang seperti ganti rugi harta
seseorang yang di rusak.
2. Kompromi antara hak Alloh dengan hak
hamba,tetapi hak alloh didalamnya lebih
dominan,seperti hukuman untuk tindak
pidana.
3. Kompromi antara hak Alloh dan hak
hamba,tetapi hak hamba lebih dominan,seperti masalah qishos.
2. MAHKUM ‘ALAIH
A.
Pengertian mahkum alaih
Menurut ushuliyyin yang di maksud
mahkum alaih secara bahasa adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitob
Alloh SWT yaitu yang di sebut mukallaf.dalam arti bahasa yaitu yang di bebani
hukum,sedangkan dalam istilah ushul fiqih mukallaf sering di sebut subjek
hukum.
B.
Dasar Taklif
Orang yang dikenai taklif adalah
mereka yang sudah di anggap mampu untuk mengerjakan tindakan hukum atau dalam
kata lain seseorang bisa di bebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami
secara baik taklif. Maka orang yang belum berakal di anggap tidak bisa
memahapi taklif dari syari’(Allod dan Rosulnya) sebagai sabda nabi:
ر فع القلم عن ثلا ث عن النا ئم حتى
يستيقظ و عن الصبي حتى يحتلم و عن المجنون حتى يفق(رواه البخا رى والتر مذى والنسا
ئى وابن ما جه والدارقطنى عن عا ئثه وابى طا لب)
Artinya:Di anggat pembebanan
hukum dari 3(jenis orang) orang tidur sampai ia bangun,anak kecil sampai
baligh,dan orang gila sampai sembuh.(HR.Bukhori.Tirmdzi,nasai.ibnu majah
dan darut Quthni dari Aisyah dan Aly ibnu Abi Thalib)
C.
Syarat syarat taklif
Syarat taklif ada 2 yaitu:
1. orang itu telah
mampu memahami khitob syar’i(tuntutan syara’) yang terkandung dalam Al qur’an
dan sunnah baik langsung maupun melalui orang lain.Kemampuan untuk memahami
taklif ini melalui akal manusia,akan tetapi akan adalah sesuatu yang abstrak
dan sulit di ukur ,indikasi yang kongkrit dalam menentukan seseorang berakal
atau belun.indikasi ini kongkrit itu adalah balighnya seseorang yaitu dengan di
tandai dengan keluarnya haid pertama kali bagi wanita dan keluarnya mani bagi
pria melalui mimpi yang pertama kali atau sempurnanya umur lima belas tahun.
2. Seseorang harus mampu
dalam bertindak hukum,atau dalam ushul fiqh di sebut Ahliyyah.maka seseorang
yang belum mampu bertindak hukum atau belum balighnya seseorang tidak dikenakan
tuntutan syara’.begitu pula orang gila,karena kecakapan bertindak hukumnya
hilang.
Tidak sah nya taklif sekiranya
1.
Gila
Gila
adalah hilang akal, rosak atau kecacatan akal. Ini menghalang dari segala
percakapan atau perbuatan yang melalui akal, melainkan jarang-jarang ianya
berlaku. Gila atau hilang akal ini, terbagi kepada dua bagian; gila disebabkan
asal atau azali,dan gila karena yang mendatang.(Abdul Karim Zaidan 2006:79)
2.
Dungu (atah)
Dungu atau
atah, ialah gangguan akal, hilang keupayaan, menilai dan menimbang sesuatu atau
dalam memahami sesuatu. Dungu atau atah, mempunyai dua bagian. Bahagian pertama
menyatakan bahwa orang yang dungu atau atah langsung tidak di nilai atau di
timbang karena, hukumnya sama dengan orang gila, hanya hilang ahliyyah al-ada’
tetapi ahliyyah al-wujub masih ada karena masih bernyawa.(Nasrun Haroen
1996:312-313)
3.
Nyanyuk
Nyanyuk
adalah disebabkan gangguan pada akal seketika, yang menyebabkan terlupa (tidak
ingat). Nyanyuk adalah halangan yang mendatang, bukan yang asal keadaan ini
yang menyebabkan seseorang itu tidak ingat dan lupa. Ahliyyat al-wujud masih
ada dan ahliyyat al-ada’ juga ada karena keupayaannya kekal dan akal nya juga
sempurna, Cuma ia berlaku seketika. (Abdul Karim Zaidan 2006:81-82).
4.
Tidur dan pengsan
Tidur dan
pengsan ini, menafikan ahliyyat al-ada’ tetapi ahliyyat al-wujud masih kekal,
karena percakapannya tidak berdasarkan akal dan tidak membuat pertimbangan,
jika dalam keadaan ini, percakapan dan perbuatan tidak dikira walaupun dari segi
fizikal. (Abdul Karim Zaidan 2006:82).
5.
Marad al-maut
Marad
al-maut ialah sakit yang tiada harapan untuk sembuh dan berkesudahan mati.
Dalam keadaan ini ahliyyatnya sempurna, sama ada ahliyyat al-wujud atau
ahliyyat al-ada’. Tetapi tindakannya disekat. Warisnya perlu menguruskan
hartanya. Serta mengawal segala tindakannya, serta menjaga hartanya sebagai
amanah.(ibid : 83)
6.
Mati
Mati
adalah hilangnya nyawa seseorang manusia dari jasadnya, hilang ahliyyat
al-ada’. Ahliyyat al-ada’ adalah berdasarkan ikhtiar atau usaha dan memerlukan
tenaga. Maka orang yang mati tidak ada lagi kekuatan atau tenaga padanya.(ibid
: 85)
BAB III
KESIMPULAN
Semua
perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara` dinamakan dengan Mahkum
Fiih. Akan tetapi ada beberapa syarat tertentu agar perbuatannya dapat
dijadikan objek hukum. Dalam mengerjakan tuntutan tersebut tentu mukallaf
mengalami kesulitan-kesulitan (masyaqqah).Ada yang mampu diatasi manusia
seperti : sholat, puasa dan haji. Meskipun pekerjaan ini terasa berat, tapi
masih bisa dilakukan oleh mukallaf.Ada kesulitan yang tidak wajar yang munusia
tidak sanggup melakukannya seperti puasa terus menerus dan mewajibkan untuk
bangun malam, atau suatu pekerjaan sangat berat seperti perang fi- sabilillah,
karena hal ini memerlukan pengorbanan jiwa, harta dan sebagainya.Mukallaf yang
telah mampu mengetahui khitob syar’i(tuntutan syara’) maka sudah di
kenakan taklif. Semoga bermanfaat. wallohu a’lam bissowab.
DAFTAR PUSTAKA
Alqur’an
Koto, Alaiddin. 2009. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, PT
RajaGrafindo, Jakarta
Suparta, Mudzier, Djedjen
Zanuddin, 1954. Pendidikan Agama Islam Fiqh
Saebani Ahmad, Januri. 2009. Fiqh
dan Ushul Fiqh.
Karim Syafi’i. 1995. Pustaka Setia.
KEMURNIAN DAN
KESEMPURNAAN
AL-QUR’AN
A. Jaminan Kemurnian, Keagungan dan kehebatan
Al-Qur’an
$tBur
tb%x.
#x»yd
ãb#uäöà)ø9$#
br&
3utIøÿã
`ÏB
Âcrß
«!$#
`Å3»s9ur
t,ÏóÁs?
Ï%©!$#
tû÷üt/
Ïm÷yt
@ÅÁøÿs?ur
É=»tGÅ3ø9$#
w
|=÷u
ÏmÏù
`ÏB
Éb>§
tûüÏHs>»yèø9$#
ÇÌÐÈ
÷Pr&
tbqä9qà)t
çm1utIøù$#
(
ö@è%
(#qè?ù'sù
;ouqÝ¡Î/
¾Ï&Î#÷VÏiB
(#qãã÷$#ur
Ç`tB
OçF÷èsÜtGó$#
`ÏiB
Èbrß
«!$#
bÎ)
÷LäêYä.
tûüÏ%Ï»|¹
ÇÌÑÈ
37. Tidaklah mungkin Al Quran Ini dibuat oleh selain Allah; akan
tetapi (Al Quran itu) membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan
hukum-hukum yang Telah ditetapkannya, tidak ada keraguan di dalamnya,
(diturunkan) dari Tuhan semesta alam.
38. Atau (patutkah)
mereka mengatakan "Muhammad membuat-buatnya." Katakanlah:
"(Kalau benar yang kamu katakan itu), Maka cobalah datangkan sebuah surat seumpamanya dan
panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil (untuk membuatnya) selain Allah,
jika kamu orang yang benar."
Ayat
Qauliyah→Firman
Allah/ayat tersurat
Ayat
Qauniyah→Alam/ayat
tersirat
Pelajaran
yang dapat diambil dari kehidupan lebah madu sesuai dengan
Q.S.An-Nahl:68-69, yaitu sebagai berikut:
- Madu bisa dijadikan obat,
- Madu dapat juga mempermudah proses kelahiran,
- Madu juga dapat mempermudah peredaran darah dan dapat menormalkan komposisi darah,
- Madu juga mengandung vitamin B1, B2, C, B6 dan B5
- Sengatan lebah juga bermanfaat bagi kesehatan beberapa jenis penyakit yang dapat disembuhkan antara lain penyakit neuritis, otot, reumatik dan lain-lain,
- Madu juga mermanfaat bagi kecantikan,
- Sengatan lebah dapat merangsang tubuh untuk memproduksi hormone yang disebut cortisol.
C.
Jaminan Kesempurnaan Al-Qur’an
1.
Q.S.Al-An’am:114-117
uötósùr&
«!$#
ÓÈötGö/r&
$VJs3ym
uqèdur
üÏ%©!$#
tAtRr&
ãNà6øs9Î)
|=»tGÅ3ø9$#
Wx¢ÁxÿãB
4
tûïÏ%©!$#ur
ÞOßg»oY÷s?#uä
|=»tGÅ3ø9$#
tbqßJn=ôèt
¼çm¯Rr&
×A¨t\ãB
`ÏiB
y7Îi/¢
Èd,ptø:$$Î/
(
xsù
¨ûsðqä3s?
ÆÏB
tûïÎtIôJßJø9$#
ÇÊÊÍÈ
ôM£Js?ur
àMyJÎ=x.
y7În/u
$]%ôϹ
Zwôtãur
4
w
tAÏdt6ãB
¾ÏmÏG»yJÎ=s3Ï9
4
uqèdur
ßìÏJ¡¡9$#
ÞOÎ=yèø9$#
ÇÊÊÎÈ
bÎ)ur
ôìÏÜè?
usYò2r&
`tB
Îû
ÇÚöF{$#
x8q=ÅÒã
`tã
È@Î6y
«!$#
4
bÎ)
tbqãèÎ7Ft
wÎ)
£`©à9$#
÷bÎ)ur
öNèd
wÎ)
tbqß¹ãøs
ÇÊÊÏÈ
¨bÎ)
y7/u
uqèd
ãNn=ôãr&
`tB
@ÅÒt
`tã
¾Ï&Î#Î7y
(
uqèdur
ãNn=ôãr&
úïÏtGôgßJø9$$Î/
ÇÊÊÐÈ
114. Maka patutkah Aku
mencari hakim selain daripada Allah, padahal dialah yang Telah menurunkan Kitab
(Al Quran) kepadamu dengan terperinci? orang-orang yang Telah kami datangkan
Kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al Quran itu diturunkan dari
Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang
ragu-ragu.
115. Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Quran)
sebagai kalimat yang benar dan adil. tidak ada yang dapat merobah robah
kalimat-kalimat-Nya dan dia lah yang Maha Mendenyar lagi Maha Mengetahui.
116. Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang
yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.
mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain
hanyalah berdusta (terhadap Allah).
117. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih
mengetahui tentang orang yang tersesat dari jalan-Nya dan dia lebih mengetahui
tentang orang orang yang mendapat petunjuk.
1.
Untuk kewajiban shalat dan zakat Allah S.W.T. berfirman dalam
Q.S.Al-Baqarah:43:
(#qßJÏ%r&ur
no4qn=¢Á9$#
(#qè?#uäur
no4qx.¨9$#
(#qãèx.ö$#ur
yìtB
tûüÏèÏ.º§9$#
ÇÍÌÈ
Dan
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'.
2.
Untuk kewajiban puasa Allah S.W.T. berfirman dalam Q.S.Al-Baqarah:183:
$ygr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
|=ÏGä.
ãNà6øn=tæ
ãP$uÅ_Á9$#
$yJx.
|=ÏGä.
n?tã
úïÏ%©!$#
`ÏB
öNà6Î=ö7s%
öNä3ª=yès9
tbqà)Gs?
ÇÊÑÌÈ
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
3.
Untuk kewajiban haji Allah S.W.T.berfirman dalam Q.S.Ali Imran:97:
¬!ur
n?tã
Ĩ$¨Z9$#
kÏm
ÏMøt7ø9$#
Ç`tB
tí$sÜtGó$#
Ïmøs9Î)
WxÎ6y
4
`tBur
txÿx.
¨bÎ*sù
©!$#
;ÓÍ_xî
Ç`tã
tûüÏJn=»yèø9$#
ÇÒÐÈ
Dan (diantara)
kewajiban manusia terhadap Allah adalah mengerjakan haji, yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam.
POLA
HIDUP SEDERHANA
Manusia adalah makhluk Allah yang
paling mulia dan paling disayang disbanding dengan makhlu Allah lainnya meski disbanding
dengan malaikat, bahkan makhluk yang lain. Bumi, air, api, binatang,
tumbuh-tumbuhan, pepohonan, babatuan dan sebagainya, diciptakan Allah untuk
keperluan manusia. Manusia diberi semua itu agar bisa beribadah kepada Allah
dengan baik dan dapat mengatur bumi ini aturan yang telah ditetapkan-Nya.
Namun demikian, sebagai makhluk
yang diberi kepercayaan penuh untuk mengatur dan memanfaatkan ala mini. Manusia
tidak boleh menggunakan aji mumpung. Mumpung dipercaya, ia manfaatkan karunia
itu tanpa batas. Ia tetap menggunakan karunia itu seperlunya saja, tidak boleh
berlebihan dan tidak boleh boros.
Dalam ayat 79 surat Al-Qasas Allah menjelaskan sikap karun
ketika ketika keluar dalam satu iring-iringan yang lengkap dengan pengawalnya
untuk memperlihatkan kemegahan yang ia miliki kepada kaumnya. Diantara kaumnya
yang lebih menyukai kemewahan dunia berharap agar diberi kekayaan seperti yang
dimiliki Karun.
Dalam ayat 80, Allah menjelas sikap
kelompok lain, yaitu kelompok orang-orang yang berilmu. Kelompok ini tidak
meminta harta benda seperti permintaan kelompok pertama melainkan justru
memohon pahala disisi Allah yang abadi.
Dan dalam ayat 81, Allah
menjelaskan bagaimana harta kekayaan dan bahkan karunianya sendiri dibinasakan
oleh Allah, yaitu dihancurkan dan diratakan dengan tanah sehingga tidak tersisa
sedikitpun harta dari padanya. Disini tampak bahwa bila Allah berkehendak untuk
menghancurkan seseorang atau kaum yang durhaka kepada-Nya maka tak seorang pun
mampu menghalanginya. Dari ayat ini dapat pula diambil suatu pelajaran bahwa
kekayaan benar-benar milik Allah. manusia hanya diberi amanat untuk
memanfaatkannya dengan baik dan sesuai dengan aturan-aturan yang telah
ditetapkan sang pemiliknya.
dan pada ayat 82 Allah menjelaskan
sikap orang-orang yang semula kagum dan berkeinginan memiliki harta seperti Karun, dan akhirnya merekapun sadar bahwa melimpahnya harta atau berkurangnya
bagi seseorang itu adalah karena kehendak Allah swt. manusia hanya bisa
memohon, namun tidak bisa menentukan target yang dikehendaki menurut hawa
nafsunya.
Tejemahan
ayat 79 – 82 surat
alqasos.
- Ayat 79
Kemudian
Qarun keluaar kepada kaumnya dengan memakai perhiasannya (pada saat itu)
berkatalah orang yang semata-mata inginkan kesenangan kehidupan dunia. “Alangkah
baiknya kalau kita ada kekayaan seperti yang didapati oleh Qarun seungguhnya
dia adalah seorang yang bernasib baik.”
- Ayat 80
Dan
berkatalah pula orang yang diberi ilmu (diantara merka) “Janganlah
kamu berkata demikian pahala dari Allah lebih baik bagi orang yang beriman dan
beramal saleh, dan tidak akan dapat menerima (pahala yang demikian) itu
melainkan orang-orang yang sabar.”
-Ayat 81
Lalu kami
tembuskan dia bersama-sama dengan rumahnya didalam tanah, maka tidaklah ia
mendapat sebarang golongan yang boleh menolongnya dari azab Allah, dan ia pula
tidak dapat menoloang sendiri.
- Ayat 82
Dan
orang-orang yang pada masa dahulu bercita-cita mendapat kekayaan seperti Qarun
mulai sadar sambil berkata : “Wah
! sesungguhnya Allah memewahkan rezki bagi siapa yang dikehendakinya dari hamba-hambanya,
dan dialah juga yang menyempitkannya. Kalau tidak karena Allah memberi pertolongan
kepada kita tentukanlah kita akan dibinasakan dengan tertimbun didalam tanah
(seperti Qarun) sesungguhnya orang yangkufurkan nikmat Allah itu tidak akan
berjaya.”
B. Akibat
bagi orang yang kikir.
1.
Q.S.Ali-Imran:180
wur
¨ûtù|¡øts
tûïÏ%©!$#
tbqè=yö7t
!$yJÎ/
ãNßg9s?#uä
ª!$#
`ÏB
¾Ï&Î#ôÒsù
uqèd
#Zöyz
Nçl°;
(
ö@t/
uqèd
@°
öNçl°;
(
tbqè%§qsÜãy
$tB
(#qè=Ïr2
¾ÏmÎ/
tPöqt
ÏpyJ»uÉ)ø9$#
3
¬!ur
ß^ºuÏB
ÏNºuq»yJ¡¡9$#
ÇÚöF{$#ur
3
ª!$#ur
$oÿÏ3
tbqè=yJ÷ès?
×Î6yz
ÇÊÑÉÈ
Terjemahan
Sekali-kali janganlah
orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala
warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Penjelasan
Dalam ayat tersebut Allah
menegaskan bahwa ancaman yang ditujukan kepada orang-orang yang kikir
diakhirat. Hal ini menunjukkan hal kikir sangat dilarang oleh Allah. Yang
dimaksud dengan kikir disini ialah keengganan mengeluarkan harta yang dimiliki
dijalan Allah S.W.T.
Selanjutnya Allah mengisaratkan
bahwa harta, tahta dan kekuasaan yang dimiliki seseorang bukanlah sesuatu yang
abadi. Oleh karena itu ia harus menggunakannya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah Allah gariskan
IMAN
DAN AMAL SALEH
Iman yang benar adalah meyakini
kebenaran, mengungkapkan dengan ucapan, dan membuktikan dengan perbuatan.
- Balasan bagi orang yang beriman dan beramal saleh
Q.S.An-Nahl:97
ô`tB
@ÏJtã
$[sÎ=»|¹
`ÏiB
@2s
÷rr&
4Ós\Ré&
uqèdur
Ö`ÏB÷sãB
¼çm¨ZtÍósãZn=sù
Zo4quym
Zpt6ÍhsÛ
(
óOßg¨YtÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/
$tB
(#qçR$2
tbqè=yJ÷èt
ÇÒÐÈ
Barangsiapa yang
mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman,
Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik
dari apa yang Telah mereka kerjakan.
Penjelasan
Dalam ayat tersebut, Allah
menegaskan bahwa setiap perbuatan baik yang dilakukan hendaklah didasari dengan
iman. Artinya, ketika ia melakukan amal saleh, maka harus didasari oleh
keyakinan akan adanya balasan terhadap setiap hal yang diperbuatnya itu.
SEMESTER II
B. Pemboros
Sahabat Syetan
a.
Q.S.Al-Isra’/117:26-27
ÏN#uäur
#s
4n1öà)ø9$#
¼çm¤)ym
tûüÅ3ó¡ÏJø9$#ur
tûøó$#ur
È@Î6¡¡9$#
wur
öÉjt7è?
#·Éö7s?
ÇËÏÈ
¨bÎ)
tûïÍÉjt6ßJø9$#
(#þqçR%x.
tbºuq÷zÎ)
ÈûüÏÜ»u¤±9$#
(
tb%x.ur
ß`»sÜø¤±9$#
¾ÏmÎn/tÏ9
#Yqàÿx.
ÇËÐÈ
b.
Terjemah
26.Dan berikanlah
kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang
yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros.
27.Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya.
c.
Penjelasan
Dalam ayat 26, Allah memerintahkan kepada
orang-orang yang beriman agar membelanja kan
harta yang dimiliki untuk hal-hal yang bermanfaat.
Dalam ayat 27, Allah memperingatkan bahwa
orang yang membelanjan hartanya untuk hal-hal yang tiada berguna merupakan
saudara setan, dan dia termasuk kelompok makhluk yang enggan mensyukuri
nikmat.
C.
Larangan Kikir dan Boros
Q.S.Al-Isra’:29-30
wur
ö@yèøgrB
x8yt
»'s!qè=øótB
4n<Î)
y7É)ãZãã
wur
$ygôÜÝ¡ö6s?
¨@ä.
ÅÝó¡t6ø9$#
yãèø)tFsù
$YBqè=tB
#·qÝ¡øt¤C
ÇËÒÈ
¨bÎ)
y7/u
äÝÝ¡ö6t
s-øÎh9$#
`yJÏ9
âä!$t±o
âÏø)tur
4
¼çm¯RÎ)
tb%x.
¾ÍnÏ$t6ÏèÎ/
#MÎ7yz
#ZÅÁt/
ÇÌÉÈ
29.Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan
janganlah kamu terlalu mengulurkannya Karena itu kamu menjadi tercela dan
menyesal.
30.Sesungguhnya
Tuhanmu melapangkan rezki kepada siapa yang dia kehendaki dan menyempitkannya;
Sesungguhnya dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.
Dalam ayat tersebut, Allah melarang kita
untuk membelenggu tangan kita dan juga melarang untuk terlalu mengulurkannya.
Artinya orang mukmin tidak boleh bersikap kikir dan juga tidak diperkenankan
untuk bersikap boros.
D.
Akibat Bagi Orang Yang Kikir
Dalam Q.S.Ali-Imran:180 Allah S.W.T.
menegaskan, bahwa kikir adalah perbuatan yang buruk bagi manusia, dan harta
yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan dileher mereka.
POKOK-POKOK KEBAJIKAN
A.
Taqwa Kepada Allah
Q.S.Al-Baqarah:177
*
}§ø©9
§É9ø9$#
br&
(#q9uqè?
öNä3ydqã_ãr
@t6Ï%
É-Îô³yJø9$#
É>ÌøóyJø9$#ur
£`Å3»s9ur
§É9ø9$#
ô`tB
z`tB#uä
«!$$Î/
ÏQöquø9$#ur
ÌÅzFy$#
Ïpx6Í´¯»n=yJø9$#ur
É=»tGÅ3ø9$#ur
z`¿ÍhÎ;¨Z9$#ur
tA#uäur
tA$yJø9$#
4n?tã
¾ÏmÎm6ãm
Írs
4n1öà)ø9$#
4yJ»tGuø9$#ur
tûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tûøó$#ur
È@Î6¡¡9$#
tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur
Îûur
ÅU$s%Ìh9$#
uQ$s%r&ur
no4qn=¢Á9$#
tA#uäur
no4q2¨9$#
cqèùqßJø9$#ur
öNÏdÏôgyèÎ/
#sÎ)
(#rßyg»tã
(
tûïÎÉ9»¢Á9$#ur
Îû
Ïä!$yù't7ø9$#
Ïä!#§Ø9$#ur
tûüÏnur
Ĩù't7ø9$#
3
y7Í´¯»s9'ré&
tûïÏ%©!$#
(#qè%y|¹
(
y7Í´¯»s9'ré&ur
ãNèd
tbqà)GßJø9$#
ÇÊÐÐÈ
177. Suatu kebajikan bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur
dan barat , akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah,
hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta
yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan
(memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan
orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang
sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah
orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.
Q.S.
Al-Qasas:79-82
yltysù
4n?tã
¾ÏmÏBöqs%
Îû
¾ÏmÏFt^Î
(
tA$s%
úïÏ%©!$#
crßÌã
no4quysø9$#
$u÷R9$#
|Møn=»t
$oYs9
@÷WÏB
!$tB
ÎAré&
ãbrã»s%
¼çm¯RÎ)
rä%s!
>eáym
5OÏàtã
ÇÐÒÈ
tA$s%ur
úïÏ%©!$#
(#qè?ré&
zNù=Ïèø9$#
öNà6n=÷ur
Ü>#uqrO
«!$#
×öyz
ô`yJÏj9
ÆtB#uä
@ÏJtãur
$[sÎ=»|¹
wur
!$yg9¤)n=ã
wÎ)
crçÉ9»¢Á9$#
ÇÑÉÈ
$oYøÿ|¡smú
¾ÏmÎ/
ÍnÍ#yÎ/ur
uÚöF{$#
$yJsù
tb%2
¼çms9
`ÏB
7pt¤Ïù
¼çmtRrçÝÇZt
`ÏB
Èbrß
«!$#
$tBur
c%x.
z`ÏB
z`ÎÅÇtGYßJø9$#
ÇÑÊÈ
yxt7ô¹r&ur
úïÏ%©!$#
(#öq¨YyJs?
¼çmtR%s3tB
ħøBF{$$Î/
tbqä9qà)t
cr(s3÷ur
©!$#
äÝÝ¡ö6t
XøÎh9$#
`yJÏ9
âä!$t±o
ô`ÏB
¾ÍnÏ$t7Ïã
âÏø)tur
(
Iwöqs9
br&
£`¨B
ª!$#
$oYøn=tã
y#|¡ys9
$uZÎ/
(
¼çm¯Rr(s3÷ur
w
ßxÎ=øÿã
tbrãÏÿ»s3ø9$#
ÇÑËÈ
BERKOMPETENSI DALAM KEBAIKAN
Berkompetensi artinya berlomba dalam
mencapai suatu tujuan. Orang yang berlomba selalu berusaha untuk berada pada
posisi yang paling depan baik dalam hal kongkrit maupun dalam hal tidak
kongkrit(abstrak).
A.
Iman Dan Berbuat Baik/Beramal Saleh
1. Q.S.An-Nahl:97
ô`tB
@ÏJtã
$[sÎ=»|¹
`ÏiB
@2s
÷rr&
4Ós\Ré&
uqèdur
Ö`ÏB÷sãB
¼çm¨ZtÍósãZn=sù
Zo4quym
Zpt6ÍhsÛ
(
óOßg¨YtÌôfuZs9ur
Nèdtô_r&
Ç`|¡ômr'Î/
$tB
(#qçR$2
tbqè=yJ÷èt
ÇÒÐÈ
97.Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki
maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya
kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka
dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan.
Penjelasan
Dalam ayat diatas, Allah S.W.T.
menjelaskan keeratan hubungan antara iman dan amal saleh. Isi dari ayat diatas
diperkuatkan lagi oleh firman Allah dalam Q.S.Ali-Imran:92
`s9
(#qä9$oYs?
§É9ø9$#
4Ó®Lym
(#qà)ÏÿZè?
$£JÏB
cq6ÏtéB
4
$tBur
(#qà)ÏÿZè?
`ÏB
&äóÓx«
¨bÎ*sù
©!$#
¾ÏmÎ/
ÒOÎ=tæ
ÇÒËÈ
92.Kamu
sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan
Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
2.
Tolak Ukur Kebaikan
Dari Abu Tsa’labah
ia berkata: Nabi S.A.W. bersabda “Kebaikan adalah sesuatu yang menentramkan
jiwa dan menenangkan hati. Dan dosa adalah sesuatu yang membuat jiwa tidak
tentram dan tidak tidak menenangkan hati walaupun kamu diberi nasihat oleh para
juru fatwa(H.R.Ahmad).
Penjelasan
Hadits ini menjelaskan bahwa kebaikan
adalah segala hal yang dapat menentramkan jiwa dan menenangkan hati manusia.
Sedangkan dosa atau kejahatan dapat membuat hati gelisah dan membuat perassan
menjadi gundah.
Berkompetensi Dalam
Kebaikan Anjuran Allah S.W.T.
- Q.S.Al-Baqarah:148
9e@ä3Ï9ur
îpygô_Ír
uqèd
$pkÏj9uqãB
(
(#qà)Î7tFó$$sù
ÏNºuöyø9$#
4
tûøïr&
$tB
(#qçRqä3s?
ÏNù't
ãNä3Î/
ª!$#
$·èÏJy_
4
¨bÎ)
©!$#
4n?tã
Èe@ä.
&äóÓx«
ÖÏs%
ÇÊÍÑÈ
Dan bagi tiap-tiap
umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka
berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. di mana saja kamu berada pasti
Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Oleh karena itu, yang penting bagi umat
Islam adalah berlomba-lomba dalam berbuat kebajikan dalam segala hal, baik
kebaikan dalam hal beribadah maupun kebaikan dalam mu’amalah. Setiap muslim harus
berusaha untuk menjadi yang terdepan dalam berbuat kebaikan. Hal ini sesuai
dengan seruan Allah dalam Q.S.Fatir:31-32
üÏ%©!$#ur
!$uZøym÷rr&
y7øs9Î)
z`ÏB
É=»tGÅ3ø9$#
uqèd
,ysø9$#
$]%Ïd|ÁãB
$yJÏj9
tû÷üt/
Ïm÷yt
3
¨bÎ)
©!$#
¾ÍnÏ$t6ÏèÎ/
7Î6sm:
×ÅÁt/
ÇÌÊÈ
§NèO
$uZøOu÷rr&
|=»tGÅ3ø9$#
tûïÏ%©!$#
$uZøxÿsÜô¹$#
ô`ÏB
$tRÏ$t7Ïã
(
óOßg÷YÏJsù
ÒOÏ9$sß
¾ÏmÅ¡øÿuZÏj9
Nåk÷]ÏBur
ÓÅÁtFø)B
öNåk÷]ÏBur
7,Î/$y
ÏNºuöyø9$$Î/
ÈbøÎ*Î/
«!$#
4
Ï9ºs
uqèd
ã@ôÒxÿø9$#
çÎ7x6ø9$#
ÇÌËÈ
31.Dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu yaitu Al Kitab (Al
Quran) Itulah yang benar, dengan membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya.
Sesungguhnya Allah benar-benar Maha mengetahui lagi Maha melihat (keadaan)
hamba-hamba-Nya.
32.Kemudian Kitab itu
kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih di antara hamba-hamba kami,
lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara
mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu
berbuat kebaikan dengan izin Allah. yang demikian itu adalah karunia yang amat
besar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar